Senin, 11 Oktober 2010

PENGARUH LINGKUNGAN TERHADAP PERUSAHAAN

PENGARUH LINGKUNGAN TERHADAP PERUSAHAAN

• Pengertian Lingkungan Perusahaan
Lingkungan perusahaan dapat diartikan sebagai keseluruhan dari factor-faktor ekstern yang mempengaruhi perusahaan baik organisasi maupun kegiatannya. Sedangkan arti lingkungan secara luas mencakup semua factor ekstern yang mempengaruhi individu, perusahan, dan masyarakat. Factor-faktor yang mempengaruhi perusahaan tersebut adalah luas dan banyak ragamnya, termasuk aspek-aspek ekonomi, politik, social, etika-hukum, ekologi/fisik dan sebagainya.

Perusahaan dalam Masyarakat yang Pluralistik
Perusahaan sangat bergantung pada masyarakat untuk membeli barang dan jasa yang ditawarakan, dan sikap masyarakat terhadap perusahaan sangat berpengaruh pada cara kegiatan serta pelayanan perusahaan tersebut. Oleh karena itu perusahaan harus menjaga hubungan baik dengan kelompok atau pihak-pihak yang berkepentingan. Masyarakat pluralistic adalah kombinasi dari berbgai kelompok yang mempengaruhi lingkungan perusahan.

Kesan Negatif Tentang Perusahaan
Banyak masalah yang menciptakan kesan negative tentang perusahaan, antara lain menyangkut penyelewengan pajak, penyeludupan barang, penyogokan kepada pejabat pemerintah, periklanan yang menipu, keocoran pabrik yang berbahaya, pembayaran-pembayaran yang tidak illegal, dan sebagainya.
Kritik terhadap perusahaan tidak hanya terbatas pada pertimbangan ekonomi, moral, etik, dan politik saja, tetapi juga menyangkut lingkungn fisik.

Usaha-usaha untuk Memperbaiki Kesan Negatif
Usaha untuk memperbaiki adanya kesan-kesan negative dari masyarakat terhadap perusahaan, tentunya perusahaan harus tidak menciptakan masalah-masalah yang negative serta perlu melaksanakan kegiatan hubungan masyarakat (humas) yang efektif.

LINGKUNGAN FISIK, ENERGI DAN KONSERVASI

• Ekologi
Ekologi adalah suatu ilmu yang mepenlajari hubungan antara manusia dengan lingkungannya. Kualitas lingkungan kita sudah semakin menurun, hal ini disebabkan oleh tiga factor :
1. Semakin meningkatnya konsentrasi penduduk
2. Perkembangan teknologi baru
3. Semakin meningkatnya kemakmuran ekonomi.

• Macam-macam Polusi
Polusi merupakan pengrusakan lingkungan alam di mana kita hidup dan bekerja. Air dan udara yang sebelumnya bersih, sekarang telah tercemar.
Pencemaran Udara
Polusi udara menimbulkan dampak negative yang biasanya dikaitkan dngan penyakit jantung dan pernafasan. Kita dapat bayangkan bilamana seseorang di dalam garasi tertutup menghidupkan mesin mobil, maka lama kelamaan orang tersebut akan mengalami sesak nafas dan akan menjadi lemas, atau bahkan meninggal karena terlalu banyak menghirup gas karbon.
Pencemaran Sampah Awet
Sering sampah awet, seperti kaleng bekas, botol, karet dan plastic, sulit mendapatkan pembuangan, ditanampun tidak lekas larut dalam tanah. Jika sampah dibakar, pencemaran udara yang timbul sangat mengganggu lingkungan.
• Energi dan Konservasi
Di Indonesia sumber energy minyak bumi sudah lama digunakan di samping batu bara dan air. Kemudian muncul penggunaan gas alam yang juga dihasilkan di dalam negeri, dan akhir-akhir ini sudah mulai dikembangkan penggunaan sumber energy matahari serta kemungkinan penggunaan tenaga nuklir.

LINGKUNGAN PEREKONOMIAN DAN PERPAJAKAN

• Alasan-alasan bagi Meningkatnya Pengeluaran pemerintah
Alasan-alasan bagi Pemerintah untuk menaikkan pajak adalah untuk membiayai pengeluaran yang semakin meningkat. Meningkatnya pengeluaran Pemerintah ini merupakan suatu tendensi yang mungkin menyebabkan naiknya laju pertumbuhan urbanisasi. Pertambahan penduduk dan permintaan masyarakat, serta pengeluaran biaya untuk pertahanan Negara.

• Penerimaan dan Pengeluaran Pemerintah
Ada beberapa macam pajak yang dikenakan oleh Pemerintah, antara lain :
a. Pajak Tidak Langsung
Pajak tidak langsung dapat dikenakan atas barang-barag seperti rokok, tembakau, minuman keras dan sebagainya, yang dibayarkan oleh importer, produsen dan pedagang besar. Pajak tersebut dinamakan pajak penjualan (PPn). Macam pajak lain yang termasuk pajak tidak langsung adalah pajak penjualan impor, cukai, bea masuk, pajak ekspor, dan sebagainya.
b. Pajak Langsung
Yang digolongkan sebagai pajak langsung adalah pajak pendapatan (PPd), pajak perseroan (PPs) dan pajak deviden.
Secara keseluruhan penerimaan Pemerintah dapat diperoleh dari :
• Penerimaan dalam negeri, meliputi : pajak langsung, pajak tidak langsung, penerimaan minyak dan penerimaan bukan pajak. Penerimaan bukan pajak meliputi denda-denda, iuran, retribusi, dan sebagainya.
• Penerimaan pembangunan, meliputi : bantuan program dan bantuan proyek.
Sedangkan pengeluaran Pemerintah dapat dikelompokkan ke dalam :
• Pengeluaran rutin
• Pengeluaran pembangunan

LINGKUNGAN HUKUM

Kebiasaan-kebiasaan, tradisi, peraturan-peraturan, konstitusi dan keputusan-keputusan suatu lembaga merupakan sumber dari system hukum yang berlaku.
Hukum yang ada di Indonesia dapat dikelompokkan ke dalam :
 Hukum Publik
Hukum public ini mengatur masalah-masalah yang menyangkut kepentingan dan keamanan umum. Aturan-aturan hukum yang dapat dimasukkan sebagai hukum public ini antara lain : hukum tatanegara, hukum tatausaha dan hukum pidana.
 Hukum Privat
Hukum privat merupakan hukum yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan kepentingan seseorang dan kelompok-kelompok dalam masyarakat. Termasuk kedalam hukum privat adalah hukum perdata dan hukum dagang.
Kedua macam hukum tersebut, hukum public dan hukum privat, tercakupdi dalam suatu kerangka dasar tata hukum Indonesia, yaitu Undang-Undang Dasar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar